Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Baca Tulis AL-QUR'AN di Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 23
Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Our'an, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Baca Tulis Al-Our'an
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; Perda Kab. PPU No. 23 Tahun 2012
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Penyelenggaraan; Kurikulum; Tenaga Pendidik; Sarana dan Prasarana; Penghargaan; Mekanisme Pengusulan; Evaluasi, Pengawasan, Pembinaan dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 15 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 49 Tahun 2014 tentang Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2014 Nomor 4 9 Seri E);
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tugas Bela
jar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 16 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tugas Belaj
ar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2014 Nomor 5 0 Seri E)
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 17 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pembiayaan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2014 Nomor 51 Seri E)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS melalui Jalur Pendidikan, yaitu dalam bentuk pemberian tugas belajar dan dalam rangka untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugas dan fungsi, maka Pemerintah Kota Pagar Alam telah memberikan kesempatan tugas belajar kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU Republik Indonesia No 23 Tahun 2014; UU Republik Indonesia No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No 12 Tahun 1961; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 122 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 27 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016; Peraturan Walikota Pagar Alam No 15 Tahun 2012; Peraturan Walikota Pagar Alam No 16 Tahun 2012; Peraturan Walikota Pagar Alam No 17 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Kota Pagar Alam, Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh PemerintahKota kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan formal pada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta dalam negeri maupun luar negeri pada program studi yang telah mendapatkan persetujuan/ akreditasi minimal B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang atau C atau baik dari lembaga yang berwenang bagi program studi
perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan Menteri dengan biaya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan biaya mandiri, pelaksanaannya yang bersangkutan dibebaskan dari tugas kedinasan selama mengikuti pendidikan dan atau dapat tetap melaksanakan tugas serta tidak diberhentikan dari jabatan apabila memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi dan memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani. Diatur mengenai ketentuan umum, pemberian tugas belajar, hak dan kewajiban PNS tugas belajar, pembatalan, penghentian, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Mencabut :
1. Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 15 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 49 Tahun 2014 tentang Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2014 Nomor 4 9 Seri E);
2. Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tugas Bela
jar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 16 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tugas Belaj
ar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2014 Nomor 5 0 Seri E);
3. Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 17 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pembiayaan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2014 Nomor 51 Seri E).
18 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Berupa Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas dan fungsi serta tata kerja unit
pelaksana teknis daerah berupa satuan pendidikan pada
Dinas Pendidikan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman,
pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan
tata kerja unit pelaksana teknis daerah berupa satuan
pendidikan pada Dinas Pendidikan diatur dengan
Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Sanggar Kegiatan Belajar, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar; Peraturan Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Taman Kanak-kanak; Peraturan Bupati Sleman Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekolah Dasar (Berita
Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2016 Nomor 53) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 53 Tahun 2016 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Sekolah Dasar; Peraturan Bupati Sleman Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekolah Menengah
Pertama.
Jumlah Halaman: 19 hlm. Lampiran: 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2024
PERBUP Kab. Blora No. 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pemberian Izin Belajar, Keterangan Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Izin Penggunaan Gelar Akademik Dalam Administrasi Kepegawaian
PERBUP Kab. Blora No. 27 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Belajar, Keterangan Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Izin Penggunaan Gelar Akademik Dalam Administrasi Kepegawaian
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Tugas Belajar, Keterangan Belajar, Izin Peningkatan Pendidikan dan Pencantuman Gelar Akademik/Vokasi/Profesi dalam Administrasi Kepegawaian, dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kompetensi dan pengembangan
karier Pegawai Negeri Sipil diperlukan untuk
memastikan dan memelihara kemampuan pegawai
sehingga dapat memenuhi kualifikasi yang
dipersyaratkan dan dapat mengoptimalkan kontribusi
kepada organisasi; bahwa dalam upaya peningkatan kapasitas Pegawai Negeri
Sipil dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya
manusia yang mempunyai kompetensi sesuai tugas dan
fungsi jabatannya perlu adanya peningkatan
pengetahuan, kemampuan, ketrampilan, sikap dan
profesionalitas melalui jalur pendidikan yang
diselenggarakan melalui pemberian Tugas Belajar,
Keterangan Belajar, Izin Peningkatan Pendidikan dan
Pencantuman Gelar Akademik/Vokasi/ Profesi Dalam
Administrasi Kepegawaian, dan Ujian Penyesuaian
Kenaikan Pangkat; bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian
hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pemberian
Tugas Belajar, Keterangan Belajar, Izin Peningkatan
Pendidikan dan Pencantuman Gelar Akademik/Vokasi/
Profesi Dalam Administrasi Kepegawaian, dan Ujian
Penyesuaian Kenaikan Pangkat, perlu dibentuk peraturan
yang mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan
dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Tugas Belajar, Keterangan Belajar, Izin Peningkatan
Pendidikan dan Pencantuman Gelar Akademik/Vokasi/
Profesi Dalam Administrasi Kepegawaian, dan Ujian
Penyesuaian Kenaikan Pangkat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan Kebutuhan Kualifikasi Pendidikan PNS, Tugas Belajar, Keterangan Belajar, Izin Peningkatan Pendidikan dan Pencantuman Gelar dalam Administrasi Kepegawaian, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Blora Nomor 27 Tahun 2016 dicabut.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan investasi masa depan
yang memiliki nilai dan arti bagi setiap manusia, dan
memiliki muara sebagai pengembangan sumber
daya manusia serta dapat menjamin kelangsungan
hidup masa depan yang dapat melayani seluruh
warga masyarakat di daerah tanpa membedakan
status sosial, ekonomi dan sebagainya; bahwa pemerintah Kabupaten Rembang sesuai
dengan perkembangan era otonomi daerah dan
tuntutan perubahan kehidupan baik lokal, regional,
nasional maupun global, maka pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan harus tersusun secara
sistematis, terencana, terarah, dan
berkesinambungan dalam rangka untuk mewujudkan keteresediaan, keterjangkauan , kualitas,
kesetaraan, dan kepastian memperoleh layanan
pendidikan; bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
harus mampu mewujudkan masyarakat belajar yang
sehat, cerdas, terampil serta beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang No 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar, fungsi dan tujuan, visi dan misi pendidikan, prinsip dan strategi pendidikan, hak dan kewajiban, pengelolaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, penyelenggaraan pendidikan nonformal, penyelenggaraan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, satuan pendidikan bertaraf internasional, satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal, kurikulum, bahasa pengantar, standar pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, pendirian dan penutupan satuan pendidikan, pengawasan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
111 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peneriman Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Penerimaan Peserta
Didik Baru diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan,
perlu adanya pengaturan pendaftaran yang dilaksanakan
dengan mekanisme dalam jaringan untuk sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu adanya
pengaturan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada
pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar agar
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dapat
dilaksanakan secara obyektif, transparan, non diskriminatif
dan akuntabel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Penyelenggaraan PPDB
Bab IV Pengendalian, Pengaduan dan Pelaporan
Bab V Larangan dan Sanksi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2005
penetapan - esolan - kepala - tata - usaha - sekolah - menengah - pertama - sekolah - menengah - atas - dan - sekolah - menengah - kejuruan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2005/239
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 PP No. 8 Tahun 2003 berdasarkan keputusan menetri Perdayagunaan Aparatur Negara No. 40/KEP/M.PAN/2003 maka perlu membentuk Perda tentang Penetapan Eselo Kepada Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
aDasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Perpres No. 9 Tahun 1985; Keputusan Mentri Perdayagunaan Aparatur Negara No. 40/KEP/M.PAN/2003 Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 16 Tahun 2004.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertaa Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2005.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Purwakarta Tahun 2021 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat