Peraturan ini mengatur tentang Penyelnggaraan Pendidikan yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan dan Fungsi, Nilai Dasar Pendidikan Purwakarta, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan, Hak dan Kewajiban, Kurikulum, Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan, Bahasa Pengantar, Tenaga Kependidikan, Prasarana dan Sarana, Pendanaan, Pendirian, Peruabhan dan Penutupan Satuan, Penjaminan Mutu, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat