Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2021

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penyelnggaraan Pendidikan yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan dan Fungsi, Nilai Dasar Pendidikan Purwakarta, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan, Hak dan Kewajiban, Kurikulum, Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan, Bahasa Pengantar, Tenaga Kependidikan, Prasarana dan Sarana, Pendanaan, Pendirian, Peruabhan dan Penutupan Satuan, Penjaminan Mutu, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
26 November 2021
Tanggal Pengundangan
26 November 2021
Tanggal Berlaku
26 November 2021
Sumber
LD Kab. Purwakarta Tahun 2021 No. 9
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 304 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Purwakarta No. 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Purwakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan