Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2007

Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Purwakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Visi, Misi Dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Ruang Lingkup Pendidikan, Tenaga Kependidikan, Kepala Sekolah, Peserta Didik, Kurikulum, Bahasa Dan Jam Belajar, Biaya Pendidikan, Buku Dan Seragam Sekolah, Hak Dan Kewajiban Orang Tua, Masyarakat Dan Pemerintah Daerah, Manajemen Pendidikan, Pengendalian Mutu Pendidikan Dan Akreditasi, Pendirian Dan Penggabungan Sekolah, Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Purwakarta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
09 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2007
Tanggal Berlaku
26 Februari 2007
Sumber
LD Kab. Purwakarta Tahun 2007 No. 2
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan