Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2011

Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar, fungsi dan tujuan, visi dan misi pendidikan, prinsip dan strategi pendidikan, hak dan kewajiban, pengelolaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, penyelenggaraan pendidikan nonformal, penyelenggaraan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, satuan pendidikan bertaraf internasional, satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal, kurikulum, bahasa pengantar, standar pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, pendirian dan penutupan satuan pendidikan, pengawasan, sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
06 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2011
Tanggal Berlaku
07 Juli 2011
Sumber
LD.2011/No. 9
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan