Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar, fungsi dan tujuan, visi dan misi pendidikan, prinsip dan strategi pendidikan, hak dan kewajiban, pengelolaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, penyelenggaraan pendidikan nonformal, penyelenggaraan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, satuan pendidikan bertaraf internasional, satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal, kurikulum, bahasa pengantar, standar pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, pendirian dan penutupan satuan pendidikan, pengawasan, sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat