Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2005

Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertaa Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
01 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2005
Tanggal Berlaku
02 Desember 2005
Sumber
LD 2005/239
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan