Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maka perlu didukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu
1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disingkat SPBE adalah
penyelenggaraan pemerintahan yang
memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memberikan layanan
kepada Pengguna SPBE
2. Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan SPBE
meliputi:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. Penyelenggaran SPBE;
e. Percepatan SPBE; dan
f. Pemantauan dan evaluasi SPBE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Singkawang No. 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI, DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
PERDA Kota Singkawang No. 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO.1, LL Kota Singkawang : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-209/PK.3/2016 tanggal 9 September 2016 hal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu melakukan penyesuaian perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum , Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M .Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010
Ketentuan Pasal 21, diantaraayat (1) dan ayat (2), disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); Ketentuan Pasal 46 d iubah; Ketentuan Pasal 50 diubah; Dian tara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 50A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
6 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan dihapusnya pengaturan terkait izin
gangguan, perubahan pengaturan kawasan, serta perkembangan teknologi terkait adanya aneka ragam jenis bangunan menara telekomunikasi maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara i Telekomunikasi perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Da.erah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2013
tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan’Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan. Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2015; Peraturan. Daerah Kabupaten Karangnyar Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karangnyar Nomor 3 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, perubahan Bagian Kesatu BAB III, perubahan pada Pasal 4, perubahan pada Pasal 11, perubahan pada Pasal 17, perubahan pada Pasal 18, perubahan pada Bagian Kedua, perubahan pada Pasal 20, perubahan pada Pasal 21, pengahapusan Pasal 22, penyisipan Bagian Kelima, penyisipan Pasal 22A, perubahan Pasal 24, perubahan pada Pasal 35, perubahan pada Pasal 41.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik perlu melakukan penyempurnaan tertib
penyelengaraan pemerintahan dalam suatu sistem informasi dan komunikasi yang akuntabel, transparan, keterbukaan, kepastian hukum dan profesionalisme.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 36 Th 1999; UU No 11 Th 2008 yg telah diubah dg UU No 19 Th 2016; UU No 14 Th 2008; UU no 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 52 Th 2000; PP No 61 Th 2010; Perpres No 95 Th 2018; Permendagri No 3 Th 2017,
1, ketentuan Umum; 2. Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; 3. Aplikasi Informatika; 4. Menara Telekomunikasi dan Jaringan Serat Optik; 5. Warung Internet; 6. Kemitraan Dan Peran Serta Masyarakat; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No. 12/2019, TLD No. 94/2019, LL PROV MALUKU : 11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Bahwa komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan bagi pemerintah daerah dan masyarakat sebagai sarana untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pengawasan publik atas penyelenggaran pemerintahan daerah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU NO. 20 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012; PERMENKOMINFO No. 28 Tahun 2006; PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERKELEMSANEG No. 7 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika yakni Pasal 1 ayat 20 s.d 26 dihapus, Pasal 6 diubah, Pasal 7 diubah, Pasal 13 s.d. Pasal 16 dihapus, Pasal 17 diubah, Pasal 19, 21, 23, 24 diubah, Pasal 25 s.d. 32 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika yakni Pasal 1 ayat 20 s.d 26 dihapus, Pasal 6 diubah, Pasal 7 diubah, Pasal 13 s.d. Pasal 16 dihapus, Pasal 17 diubah, Pasal 19, 21, 23, 24 diubah, Pasal 25 s.d. 32 dihapus.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa pembangunan dan penggunaan infrastruktur pasif telekomunikasi sebagai salah satu pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan telekomunikasi; bahwa untuk memenuhi kebutuhan atas kebijakan dalam pembangunan dan penggunaan infrastruktur pasif, perlu dibuat regulasi yang dapat mengakomodir dan mendukung kebutuhan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi; bahwa berdasarkan ketentuan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk melaksanakan urusan di bidang komunikasi dan informatika; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1999; UU No 36 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU no 2 Tahun 2017; PP No 52 Tahun 2000; PP No 36 Tahun 2005; PP No 26 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2012; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2012; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis infrastruktur pasif telekomunikasi, perizinan infrastruktur pasif, pembangunan insfrastruktur pasif, penggunaan insfrastruktur pasif, asuransi dan tanggung jawab sosial perusahaan, penetapan biaya, monitoring, evaluasi, dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2013 dicabut.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulaun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
A:::8-S IP
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun BA.�2A.t}�Sl'1'.1
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
A'_ -S I P
12. Peraturan Bersama Menteri Dalam =��g�� _r-.Me.n�J:iU M
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
18 Tahun 2009, Nomor 07 /PRT/M/2009, Nomor
19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 03/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi ;
13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M/KOMINF0/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Komunikasi;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2012 Nomor 2), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2016
Nomor9)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANO LINGKUP
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BABV
PENETAPAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
BAB VI
BENTUK, ISi SKRD DAN SSRD
BAB VII
TATA CARA PENAGIHAN
BAB VIII
HUKUM
PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB IX
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BABX
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII PELAPORAN RETRIBUSI
BAB XIII
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2019.
PERATURAN NOMOR 10 TAHUN 2019
29 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI
ABSTRAK:
bahwa data dan informasi merupakan aset yang
sangat penting dalam sistem komunikasi global
sehingga perlu diperhatikan keamanannya;
bahwa penerapan teknologi informasi dan komunikasi
dalam mendukung pemerintahan melalui
penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis
elektronik pada Pemerintah Daerah Provinsi
Sumatera Barat menimbulkan risiko semakin
beragam dan kompleks yang dapat mengganggu,
membahayakan, dan/atau menggagalkan
pelaksanaan tugas pemerintahan daerah dan
pelayanan publik sehingga perlu diselenggarakan
persandian untuk pengamanan informasi yang
dilaksanakan secara sistematis, terstruktur, dan
komprehensif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan
Informasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
3. KLASIFIKASI INFORMASI
4. PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI
5. POLA HUBUNGAN KOMUNIKASI SANDI ANTAR PERANGKAT DAERAH
6. KERJASAMA DAN KOORDINASI
7. FORUM KOMUNIKASI SANDI
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
10. PEMBIAYAAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
35 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 09 Tahun 2019
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN KAUR
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 262 dan Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 10/72/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Putusan Mahkamah Konstitusi No : 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 dengan Amar putusan penjelasan Pasal 124 UU No. 26 TAhun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 36 Tahun 1999
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 28 Tahun 2002
7. UU No. 32 Tahun 2002
8. UU No. 26 Tahun 2007
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. UU No. 23 Tahun 2014
11. PP No. 20 Tahun 1968
12. PP No. 52 Tahun 2000
13. PP No. 58 Tahun 2005
14. PP No. 15 Tahun 2010
15. PP No. 69 Tahun 2010
16. Permendagri No. 80 Tahun 2015
17. Keputusan MK No : 46/PUU-XII/2014
18. Surat Menteri Keuangan No : S-743/PK/2015 Tanggal 18 November 2015
Tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan pada biaya pengawasan dan pengendalian Menara Telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 18 Tahun 2013
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 dinyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi mengacu pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2013.
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat