Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 5, pasal 7, pasal 24, pasal 25, pasal 38, pasal 39, pasal 46, pasal 50 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat