Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH 3. KLASIFIKASI INFORMASI 4. PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI 5. POLA HUBUNGAN KOMUNIKASI SANDI ANTAR PERANGKAT DAERAH 6. KERJASAMA DAN KOORDINASI 7. FORUM KOMUNIKASI SANDI 8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 9. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN 10. PEMBIAYAAN 11. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
25 November 2019
Tanggal Pengundangan
25 November 2019
Tanggal Berlaku
25 November 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 10
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1030 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan