PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH 3. KLASIFIKASI INFORMASI 4. PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI 5. POLA HUBUNGAN KOMUNIKASI SANDI ANTAR PERANGKAT DAERAH 6. KERJASAMA DAN KOORDINASI 7. FORUM KOMUNIKASI SANDI 8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 9. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN 10. PEMBIAYAAN 11. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat