Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika untuk mewujudkan masyarakat informasi, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah melalui fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat