RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/No.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- Dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 dinyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi mengacu pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga perlu diubah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2013.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
- 6
|