Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, perubahan Bagian Kesatu BAB III, perubahan pada Pasal 4, perubahan pada Pasal 11, perubahan pada Pasal 17, perubahan pada Pasal 18, perubahan pada Bagian Kedua, perubahan pada Pasal 20, perubahan pada Pasal 21, pengahapusan Pasal 22, penyisipan Bagian Kelima, penyisipan Pasal 22A, perubahan Pasal 24, perubahan pada Pasal 35, perubahan pada Pasal 41.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.23
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan