Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, perubahan Bagian Kesatu BAB III, perubahan pada Pasal 4, perubahan pada Pasal 11, perubahan pada Pasal 17, perubahan pada Pasal 18, perubahan pada Bagian Kedua, perubahan pada Pasal 20, perubahan pada Pasal 21, pengahapusan Pasal 22, penyisipan Bagian Kelima, penyisipan Pasal 22A, perubahan Pasal 24, perubahan pada Pasal 35, perubahan pada Pasal 41.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat