Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 10 Tahun 2019

PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANO LINGKUP BAB IV STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BABV PENETAPAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN BAB VI BENTUK, ISi SKRD DAN SSRD BAB VII TATA CARA PENAGIHAN BAB VIII HUKUM PEMBEBASAN RETRIBUSI BAB IX TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BABX TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XII PELAPORAN RETRIBUSI BAB XIII TATA CARA PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
10 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2019
Tanggal Berlaku
10 Februari 2019
Sumber
PD NO 10 2019
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan