Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis infrastruktur pasif telekomunikasi, perizinan infrastruktur pasif, pembangunan insfrastruktur pasif, penggunaan insfrastruktur pasif, asuransi dan tanggung jawab sosial perusahaan, penetapan biaya, monitoring, evaluasi, dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat