Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2019

Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis infrastruktur pasif telekomunikasi, perizinan infrastruktur pasif, pembangunan insfrastruktur pasif, penggunaan insfrastruktur pasif, asuransi dan tanggung jawab sosial perusahaan, penetapan biaya, monitoring, evaluasi, dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
29 November 2019
Tanggal Pengundangan
29 November 2019
Tanggal Berlaku
29 November 2019
Sumber
LD.2019/NO.11
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan