BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut perlu melakukan penambahan penyertaan modal ke Bank
Kalsel, dengan melakukan perubahan pada besaran nominal penambahan penyertaan modal yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Provinsi Kalimantan Timur memiliki potensi minyak dan gas bumi cukup besar yang saat ini masih dalam tahap eksplorasi dan pemanfaat serta potensi sumber daya alam minyak dan gas bumi tersebut dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; PP No.35 Tahun 2004; PP No.36 Tahun 2004; Perda Kaltim No.11 Tahun 2009.
Cadangan diam dan atau rahasia tidak boleh diadakan. Penggunaan laba bersih, cadangan tujuan dan pengurangan lain yang wajar dalam Perusahaan Daerah ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk Dana Pembangunan Daerah 30%; b. Untuk Anggaran Belanja Daerah 25%; c. Untuk Cadangan Umum, sosial dan pendidikan, jasa produksi, sumbangan Dana Pensiun dan sokongan yang besarnya masing-masing ditentukan dalam Keputusan Gubernur berjumlah 45%. Penggunaan laba untuk Cadangan Umum bilamana telah mencapai tujuannya dapat dialihkan kepada pembangunan lain sesuai kepentingan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2004.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya selisih antara uang yang telah disetorkan
ke Kas Daerah sampai dengan Tahun 2012 dengan kewajiban
yang seharusnya disetorkan berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Banama Tingang Makmur, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur,
maka perlu dilakukan penyesuaian penyertaan modal
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada Perusahaan
Daerah Banama Tingang Makmur.
Dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah melalui Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur,
perlu pemberian modal tambahan untuk menunjang kegiatan
usaha Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1994
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Banama Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi Daerah
Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 1995 Nomor 9 Seri D), yang
telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah:
a. Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun
1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama
Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2009 Nomor 6);
b. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Banama Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 55);
Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) diubah dan
diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5a)
dan ayat (5b).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6, TLD No.6, LL KAB KAPUAS HULU: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk optimalisasi pemberian pelayanan dan penuhan jasa kepada masyarakat, dan pemenuhan jasa kepada masyarakat, mengembangkan bisnis usaha yang lebih kompetitif dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka PD Uncak Kapuas perlu melakukan penambahan usaha;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UUD No. 5 Tahun 1962, UUD No.1 Tahun 2004, UUD No.32 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 4 PERDA No.6 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
5 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bukit Selero
ABSTRAK:
Untuk pemantapan status dan dasar hukum Hotel Bukit Serelo Lahat menjadi Perusahaan Daerah maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 Tanggal 7 Oktober 1981; Permendagri No. 43 Tahun 2000.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Bukit Serelo Lahat; Penetapan Status Dan Bidang Usaha; Tempat Kedudukan, Sifat Dan Tujuan; Pengurusan Dan Tata Kerja; Pengawasan; Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; Tahun Buku Dan Anggaran Perusahaan Daerah; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan Daerah Dan Perhitungan Tahunan; Pengadaan Dan Pengelolaan Barang; Penetapan Dan Penggunaan Laba; serta Pembubaran Perusahaan Daerah dan penunjukan likuidaturnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka emua ketentuan yang telah ada yang menjadi landasan penyelenggaraan Hotel Bukit Serelo yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sirin Merangun Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kinerja serta kelancaran tugas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sekadau sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang bertujuan untuk mengelola dan memberikan pelayanan air bersih bagi masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 7 Tahun 2004, UU Republik Indonesia No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 1998, Permendagri No. 2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum Yaitu Pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disebut PDAM, Direksi, Pejabat, Dewan Pengawas, Pelanggan, Air Bersih, Air Bersih, Tarif, Modal Dasar, Kerjasama, Laba bersih, Sumber Air, Pipa Transimisi, Pipa Distribusi, Pipa Dinas, Meter Air, Pipa Persil, Segel Pabrik, Segel Dinas, Perjanjian dengan Pelanggan, Rekening Air, Terminal Air, Hydran Air, Kran Umum; Pembentukan Kedudukan Hukum Dan Lapangan Usaha; Maksud Dan Tujuan; Modal;Organ PDAM; Kepegawaian Organisasi Dan Tata Kerja; Anggaran; Laporan Tahunan Dan Penggunaan Laba Bersih; Kerja Sama Dan Pinjaman; Hak Dan Kewaiban; Pengadaan Dan Pengelolaan Barang Dan Jasa; Pembinaan Pengawasan Dan Tanggung Jawab; Pembubaran PDAM Sirin Meragun; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2014.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya jumlah pengguna layanan air
minum dan untukmendukungpengembangansystempenyediaanairminum
Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan”Kabupaten
Kendal,maka perlu didukung dengan organisasi dan tata
kerja perusahaan yang sesuai dan mempunyai daya dukung
terhadap perkembangan usaha serta mampu meningkatkan
kinerja perusahaan;
bahwa untuk memberikan daya dukung organisasi dan tata
kerja Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto
Panguripan”Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum ”TirtoPanguripan” Kabupaten Kendal
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun
2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
”TirtoPanguripan” Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak
sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan
perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang PerubahanKedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum ”TirtoPanguripan” Kabupaten
Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-UndangNomor 13 Tahun 1950; Undang-UndangNomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-UndangNomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”TirtoPanguripan” Kabupaten Kendal disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”TirtoPanguripan” Kabupaten Kendal diubah.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kendal No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
Mengubah
PERDA Kab. Kendal No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2014 No.5/ TLD No. 130
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah
sebagaimana tercantum dalam Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor :
180/03780 tanggal 24 Pebruari 2009 perihal Klarifikasi Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka
Usaha Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah dipandang sudah tidak
sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 1965; UU No 5 Tahun 1962; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahu 2007; Perda Kab Kendal No 6 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Kendal No 3 tahun 2009; perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan kedua Atas PErda Kab kendal No 6 Tahun 2003
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014
PERUSAHAAN DAERAH - BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
Daerah dan meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang
perbankan serta guna meningkatkan kinerja perusahaan
daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7
Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus sudah tidak sesuai
dengan perkembangan sehingga perlu diatur kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
Kabupaten Kudus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk badan hukum dan tempat kedudukan, asas, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal, organ PD BPR Bank Pasar, kewenangan Bupati, dewan pengawas, direksi, pegawai, dana pensiun, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, struktur organisasi dan tata kerja, pembinaan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama dan pengadaan barang/jasa, pembubaran, ketentuna peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2005 dicabut.
52 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat