Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/NO.7, LL Kota Pontianak : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak sehingga mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah, perlu memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak melalui penambahan penyertaan modal;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020, Per OJK No. 20/POJK.03/2015, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.3 Tahun 2019, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2020, Perda No.18 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 3 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Perda ini memiliki 4 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BINTUNI MAJU MANDIRi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Bintuni Maju Mandiri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum Daerah Bintuni Maju Mandiri, maka Pemerintah Daerah periu menyediakan penyertaan modal didalamnya. Jumlah niIai uang yang disetorkan pada Perusahaan Umum Daerah sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam tahun anggaran berkenan diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk. Bintuni Nomor 7 Tabun 2016.
Peraturan Daerah mengatur mengenai tentang penyertaan modal pada perusahaan umum daerah Bintuni Maju Mandiri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakpak Agro Lestari (PD. PAL)
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk lebih mengembangkan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menunjang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, dihubungkan dengan pelaksanaan otonomi daerah serta dengan semakin bertambahnya beban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah maka agar lebih berdayaguna dan berhasil guna perlu dibentuk Perusahaan Daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Perusahaan Daerah sebagai unit ekonomi tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah yang bertujuan membantu dan menunjang kebijakan umum pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengusahakan bidang ekonomi, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakpak Bharat Agro Lestari (PD. PAL).
UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 9 Tahun 2003; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 10 Tahun 2007; Perpres Nomor 67 Tahun 2005; Permendagri Nomor 4 Tahun 1990; Permendagri Nomor 3 Tahun 1998; Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakpak Agro Lestari (PD. PAL) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang pendirian, nama, usaha, dan tempat kedudukan; tugas pokok dan tujuan; ruang lingkup dan kegiatan usaha, modal, organisasi, badan pengawas, direksi perusahaan, pegawai, tahun buku, rencana anggaran perusahaan, laporan keuangan tahunan dan laporan berkala, sistem akuntansi, penetapan dan penggunaan laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pelaporan, pembebanan anggaran PD. PAL, dan ketentuan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
16 Hlm, Lampiran 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Air Minum Kabupaten Daerah Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan di bidang penyediaan air bersih yang layak konsumsi untuk hajat hidup rakyat di Kabupaten Halmahera Tengah, dibutuhkan penyertaan modal daerah kepada PDAM; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011, dan Perda Kab. Halteng No. 6 Tahun 2018.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum Kabupaten Halmahera Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; pelaksanaan penyertaan modal; sumber dana; bentuk dan jumlah penyertaan modal; syarat dan tata cara penyertaan modal; hak dan kewajiban; bagi hasil; sanksi; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari X bab dan 15 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
9 halaman. Lampiran: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
bahwa untuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan perekonomian daerah
dan Pendapatan Asli Daerah melalui penambahan permodalan kepada
berbagai pihak di Kabupaten Bondowoso, perlu adanya peran aktif
Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam bentuk penyertaan modal usaha ;
bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, penyertaan modal Pemerintah
Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran yang akan disertakan
dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Bondowoso Nomor 2 Tahun 1993
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Bondowoso.
Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM untuk tahun 2010 sebesar
Rp. 58.083.607,67 (lima puluh delapan juta delapan puluh tiga ribu enam ratus
tujuh koma enam puluh tujuh rupiah) yang merupakan Bagian Laba Pemerintah
Daerah Atas Laba Bersih PDAM Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2011.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7, TLD NO.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
ABSTRAK:
bahwa agar terbentuknya Lembaga Perekonomian yang mandiri dan tangguh, serta guna meningkatkan sumber pendapatan asli desa, perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, Uu No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, Perda No.12 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM; PROSEDUR DAN MEKANISME PEMBENTUKAN BUMdes; MANFAAT DAN TUJUAN; KEPENGURUSAN; TUGAS DAN KEWAJIBAN KEPENGURUSAN; KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN BADAN PENGAWAS; PERMODALAN; PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA; KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA; MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN; KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA; PERAN BPD; PEMBINAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2009.
11 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Dan Penetapan Tarif Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu spek penting dalam peningkatan fungsi dan peran Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air minum dan/ atau air bersih sebagai upaya peningkatan profesionialisme dan kualitas kinerja perusahaan serta sebagai upaya menggali sumber pendapatan asli daerah, maka perlu mengatur tarif pelayanan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo dapat mengatur tariff pelayan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan dan Penetapan Tarif Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022;
Perbup ini mengatur pelayanan penyelenggaraan pelayann air minum dan penetapan tarif perusahaan umum daerah air minum Wai Tipalayo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Perbup Polewali Mandar No. 23 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Polewali
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/ No.20 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 1996
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat " Bank Pasar "
Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
perekonomian di Indonesia, khususnya di bidang perbankan, sehingga perlu
dilakukan perubahan dan penyempurnaan;
b. bahwa perubahan dan penyempurnaan dimaksud, perlu ditetapkan dalam
Peraturan daerah .
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor I Tahun 1994.
Peraturan ini mengatur alat ke!engkapan ekonomi daerah bidang keuangan / perbankan
yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi di bidang keuangan dan menjalankan usahanya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 12 Tahunn 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat " Bank Pasar "
Kabupaten Wonosobo
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2014
PERDA Kab. Boyolali No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan peran,
tugas, dan fungsi Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Boyolali agar lebih
berdaya guna dan berhasil guna sehingga
dapat meningkatkan peiayanan untuk
kesejahteraan masyarakat dan sebagai
sumber pendapatan asli daerah, diperlukan
pengembangan kegiatan usaha dan
penguatan slruktur permodalan melaJui
penambahan penyertaan modal dari
Pemerintah Kabupaten Boyolali pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Boyolali; bahwa untuk melaksanakan penambahan
penyertaan modal Pemerintah Kabupaten
Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali sebagaimana
dimaksud pada huruf a diperlukan
perubahan terhadap Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2011
tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali,
mengingat jumlah penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Boyolali akan
meiebihi jumlah yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tersebut.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor I Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
9 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
4 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
5 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda Kab Boyolali No 5 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
Bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara perlu diubah dan disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2004.
Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 3), diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat