Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2014

Perusahaan Daerah Air Minum Sirin Merangun Kabupaten Sekadau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum Yaitu Pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disebut PDAM, Direksi, Pejabat, Dewan Pengawas, Pelanggan, Air Bersih, Air Bersih, Tarif, Modal Dasar, Kerjasama, Laba bersih, Sumber Air, Pipa Transimisi, Pipa Distribusi, Pipa Dinas, Meter Air, Pipa Persil, Segel Pabrik, Segel Dinas, Perjanjian dengan Pelanggan, Rekening Air, Terminal Air, Hydran Air, Kran Umum; Pembentukan Kedudukan Hukum Dan Lapangan Usaha; Maksud Dan Tujuan; Modal;Organ PDAM; Kepegawaian Organisasi Dan Tata Kerja; Anggaran; Laporan Tahunan Dan Penggunaan Laba Bersih; Kerja Sama Dan Pinjaman; Hak Dan Kewaiban; Pengadaan Dan Pengelolaan Barang Dan Jasa; Pembinaan Pengawasan Dan Tanggung Jawab; Pembubaran PDAM Sirin Meragun; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sirin Merangun Kabupaten Sekadau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2014
Sumber
LD.2014/NO.6, LL KAB. SEKADAU: 22 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 905 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan