Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008

Perusahaan Daerah Air Minum ”Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini menagtur tentang ketentuan umum, nama, tempat keududukan, dan logo, sifat dan tujuan PDAM, modal, organ PDAM, direksi, dewan pengawas, kepegawaian, dana pensiun, asosiasi, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, anggran, laporan tahunan dan penggunaan laba bersih, ketentuan tarif, kerja sama, pinjaman, dan perluasan usaha serta pengadaan barang dan jasa, pembinaan, pembubaran, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
17 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2008
Tanggal Berlaku
17 Juni 2008
Sumber
LD.2008/No.8
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 177 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kendal No. 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Kendal No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2003

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan