Cadangan diam dan atau rahasia tidak boleh diadakan. Penggunaan laba bersih, cadangan tujuan dan pengurangan lain yang wajar dalam Perusahaan Daerah ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk Dana Pembangunan Daerah 30%; b. Untuk Anggaran Belanja Daerah 25%; c. Untuk Cadangan Umum, sosial dan pendidikan, jasa produksi, sumbangan Dana Pensiun dan sokongan yang besarnya masing-masing ditentukan dalam Keputusan Gubernur berjumlah 45%. Penggunaan laba untuk Cadangan Umum bilamana telah mencapai tujuannya dapat dialihkan kepada pembangunan lain sesuai kepentingan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat