Pada peraturah daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur, dengan perubahan pada: 1. Ketentuan Pasal 2; 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a); 3. Ketentuan Pasal 8; 4. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 10; dan 5. Diantara ayat (1) dan ayat (2) pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat