perda-perusda-aneka usaha
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD Tahun 2015/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan fleksibilitas perusahaan dalam mendukung berkembangnya usaha dan dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP no 49 tahun 2011; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab kendal No 6 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2014; Perda Kab kendal No 11 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Perda Kab Kendal No 3 Tahun 2008; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; perda Kab Kendal No 4 Tahun 2010; perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Ketiga atas Perda Kab Kendal No 6 tahun 2003
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2015.
- 9 hlm
|