perusahaan daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya penambahan bidang usaha dan untuk mengantisipasi perkembangan di masa depan yang berkaitan dengan bidang usaha pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah
Aneka Usaha Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2009.
- 18 hal
|