BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut perlu melakukan penambahan penyertaan modal ke Bank
Kalsel, dengan melakukan perubahan pada besaran nominal penambahan penyertaan modal yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 Halaman
|