Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Bukit Serelo Lahat; Penetapan Status Dan Bidang Usaha; Tempat Kedudukan, Sifat Dan Tujuan; Pengurusan Dan Tata Kerja; Pengawasan; Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; Tahun Buku Dan Anggaran Perusahaan Daerah; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan Daerah Dan Perhitungan Tahunan; Pengadaan Dan Pengelolaan Barang; Penetapan Dan Penggunaan Laba; serta Pembubaran Perusahaan Daerah dan penunjukan likuidaturnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat