PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6, TLD No.6, LL KAB KAPUAS HULU: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk optimalisasi pemberian pelayanan dan penuhan jasa kepada masyarakat, dan pemenuhan jasa kepada masyarakat, mengembangkan bisnis usaha yang lebih kompetitif dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka PD Uncak Kapuas perlu melakukan penambahan usaha;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UUD No. 5 Tahun 1962, UUD No.1 Tahun 2004, UUD No.32 Tahun 2004.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 4 PERDA No.6 Tahun 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
- 5 halaman dan 2 halaman penjelasan
|