Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan kepada pengguna jasa parkir pada tempat khusus parkir, perlu diatur retribusi tempat khusus parkir
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; .Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; keberatan; Pengembalian kelebihan Pembayaran; Peninjauan Tarif Retribusi; Pengawasan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013.
13 halaman peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan PerkotaanTahun 2017 di Kota Surabaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, maka guna kelancaran
pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu
mengatur klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai
dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun
2017 di Kota Surabaya
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa
Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Tahun
2010 Nomor 417);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015
Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota
Surabaya Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah
Kota Surabaya Nomor 8);
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan
Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
11. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2010 tentang
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota
Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010
Nomor 104);
12. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota
Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 75);
13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis
Badan Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya
Berisi klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2017 di Kota Surabaya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
283
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2014, tentang penetapan besaran dan pengalokasian alokasi dana desa,bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten kepada Desa tahun anggaran 2020
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 tahun 1959; UU No.6 tahun 2014; UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.114 tahun 2014; Peraturan Menteri dalam negeri No.20 tahun 2018; Peraturan Daerah No.6 tahun 2019; Peraturan Bupati No.31 tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penentuan Besaran alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam Peraturan Daerah ini menjelaskan penggunaan dana desa dialokasikan untuk dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Menghitung Pajak;Wilayah Pemungutan;Tahun Pajak;Pendataan dan Penetapan Pajak;Pemungutan Pajak;Pngembalian Kelebihan Pembayaran;kedaluwarsa Penagihan;Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Ketentuan Khusus;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 2/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan
dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten
Jombang, maka perlu didukung oleh pembiayaan dari
Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari Retribusi Jasa
Usaha;
b. bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah
Daerah Kabupaten Jombang memiliki wewenang untuk
menyusun Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun
2017 ten tang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Jombang
Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal, Peraturan
Daerah Kabupaten Jombang Nomor 31 Tahun 2010 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir, Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi
Tempat Potong Hewan, dan Peraturan Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi tempat
Rekreasi dan Olah Raga, maka perlu dilakukan penyesuaian
dan penataan atas pengaturan terkait retribusi jasa usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengatur
Retribusi Jasa Usaha dalam Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016
peraturan daerah kabupaten jombang tentang
retribusi jasa usaha
meliputi ketentuan umum; asas maksud an tujuan. Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini meliputi:
Jenis Retribusi Jasa Usaha;
Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan
Besarnya Tarif Retribusi Jasa Usaha;
Wilayah Pemungutan;
Pemungutan, Pembayaran dan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Retribusi Jasa Usaha;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Jasa Usaha;
Penagihan Retribusi Jasa Usaha;
Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa;
Pemeriksaan;
Insentif Pemungutan;
Penyidikan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Dengan berlakunya Peraluran Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
b. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2010 ten tang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Nomor 28 Tahun 2010;
c. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi
Terminal;
d. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2010 tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir; dan
e. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Retribusi
Rumah Potong Hewan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2008
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa tarif retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang ditetapkan pada Pasal Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga perkembangan perekonomian daerah saat ini.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UUNomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Siak Nomor Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab dan 3 (tiga) Pasal dengan amteri pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Perubahan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
bahwa pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pemanfaatan Lain-lain Pendapatan Asli Daeruh Yang Sah, dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah dalarm memanfaatkan seluruh sumberdaya secara optimal melalui tata kelola keuangan daera yang baik,transparan, akuntabilitas, elektif, efisien dan bertanggungiawab, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomo 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. tanggung jawab; d. pembinaan dan pengawasan; e. penyidikan; f. ketentuan peralihan; g. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VII Bab dan 28 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Hajdi Boejasin Pelaihari
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan sistem pengelolaan keuangan RSUD Hadji
Boejasin menjadi Badan Layanan Umum Daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 95 Tahun 2010 tentang Penetapan
Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari sebagai Badan Layanan
Umum Daerah dan bahwa guna memaksimalkan kinerja pelayanan Rumah
Sakit Badan Layanan Umum Daerah Hadji Boejasin agar berdaya saing tinggi
dengan cara penerapan prinsip tranparansi, akuntabilitas, kemandirian dan
kewajaran maka perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Hadji Boejasin Pelaihari. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah
Sakit Umum Hadji Boejasin Pelaihari.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; UndangUndang
Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri
Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan
Bupati Tanah Laut Nomor 95 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah
Sakit Umum Hadji Boejasin Pelaihari (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah
Laut Tahun 2006 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana Pasal 2 ayat (2) huruf j Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum Perda ini adaalah:
1) Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3823);
7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
8) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Daerah((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
11) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
13) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
14) Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
15) Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang
Tata cara Penjualan Barang Sitaan yang dikecualikan
dari Penjualan secara lelang dalam rangka penagihan
pajak dengan surat pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
16) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah
33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4652);
17) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaraan Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan
Kepala Daerah;
20) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010
tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional
yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
21) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
23) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012.
Materi pokok dalam Perda ini, adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Tahun pajak, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang;
6. Pendataan Pajak;
7. Penetapan Pajak;
8. Tata cara Pembayaran dan Penagihan;
9. Kadaluwarsa Penagihan;
10. Keberatan dan Banding;
11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Insentif Pemungutan;
14. Pemeriksaan;
15. Ketentuan Khusus;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
16 Halaman; 8 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat