Materi pokok dalam Perda ini, adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan umum; 2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Tahun pajak, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang; 6. Pendataan Pajak; 7. Penetapan Pajak; 8. Tata cara Pembayaran dan Penagihan; 9. Kadaluwarsa Penagihan; 10. Keberatan dan Banding; 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 13. Insentif Pemungutan; 14. Pemeriksaan; 15. Ketentuan Khusus; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat