Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2015

Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Hajdi Boejasin Pelaihari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Hadji Boejasin Pelaihari (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2006 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Hajdi Boejasin Pelaihari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
25 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2015
Tanggal Berlaku
10 Maret 2015
Sumber
LD.2015/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 607 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan