Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2008

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
30 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2008
Tanggal Berlaku
01 Februari 2008
Sumber
LD.2008/ No. 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir ditepi Jalan Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan