PENETAPAN-BESARAN-DAN-PENGALOKASIAN-ALOKASI-DANA-DESA,-BAGIAN-HASIL-PAJAK-DAERAH-DAN-RETRIBUSI-DAERAH-YANG-BERSUMBER-DARI-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-KABUPATEN-KEPADA-DESA-TAHUN-ANGGARAN-2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2014, tentang penetapan besaran dan pengalokasian alokasi dana desa,bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten kepada Desa tahun anggaran 2020
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 tahun 1959; UU No.6 tahun 2014; UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.114 tahun 2014; Peraturan Menteri dalam negeri No.20 tahun 2018; Peraturan Daerah No.6 tahun 2019; Peraturan Bupati No.31 tahun 2019.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penentuan Besaran alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam Peraturan Daerah ini menjelaskan penggunaan dana desa dialokasikan untuk dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 7 halaman
|