Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2007 Nomor 5 Seri E/TLD Nomor 39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tenang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu membetuk Peraturan Daerah tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kerugian daerah, pengeloalaan keuangan badan layanan umum daerah, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2003 dicabut
66 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 8 ayat (7), Pasal 14 dan penjabaran ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2007
PERBUP ini mengatur tentang Pemerintahan Desa yang terdiri dari Pemerintahan Desa dan BPD; Kedudukan, Tugas, Wewenang Dan Kewajiban Kepala Desa; Kedudukan Dan Tugas Perangkat Desa; Kedudukan, Fungsi, Dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2007.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2007
PERDA Kab. Bengkayang No. 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Ketentuan lebih lanjut tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Bupati
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah sesuai
kaidah-kaidah pengelolaan keuangan publik, perlu
menetapkan aturan pokok pengelolaan keuangan daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah
Perda ini dilandasi dassar hukum sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007.
Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Perda ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum (dan Ruang Lingkup Keuangan Daerah);
2. Azas Umum:
a) Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah,
b) Azas umum Penyusunan dan penetapan APBD,
c) Azas Umum Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD;
3. Kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah:
a) Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah,
b) Koordinator Pengelolaan keuangan Daerah,
c) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah,
d) Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Daerah,
e) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD,
f) Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD,
g) Bendahara Penerimaan dan pengeluaran;
4. Susunan APBD:
a) Struktur APBD,
b) Pendapatan Daerah,
c) Belanja Daerah,
d) Pembiayaan Daerah;
5. Penyusunan Rancangan APBD:
a) Rencana Kerja Pemda,
b) Kebijakan Umum APBD,
c) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara,
d) Rencana Kerja dan Anggaran SKPD,
e) Penyiapan Raperda APBD;
6, Penetapan APBD dan Perubahan APBD:
a) Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD,
b) Persetujuan Rancangan Perda tentang APBD,
c) Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan peraturan Bupati tentang Penjabaran RAPBD,
d) Penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD,
e) Perubahan APBD,
7. Pelaksanaan APBD:
a) Penyiapan dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah,
b) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah,
c) Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah,
d) Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah,
e) Pengendalian Defisit dan penggunaan Surplus APBD,
8. penatausahaan Keuangan Daerah:
a) Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah,
b) Akuntansi Keuangan Daerah;
9. Kekayaan dan Kewajiban:
a) Pengelolaan Kas Umum Daerah,
b) Pengelolaan Piutang Daerah,
c) Pengelolaan Investasi Daerah,
d) Pengelolaan Barang Milik Daerah,
e) Pengelolaan Dana Cadangan,
f) Pengelolaan Utang Daerah;
10. Laporan Pelaksanaan APBD;
11. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:
a) Bentuk Pertanggungjawaban,
b) Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan;
12. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan keuangan Daerah:
a) Pembinaan dan Pengawasan,
b) Pengendalian Intern,
c) Pemeriksaan Ekstern;
13. Penyelesaian Kerugian Daerah;
14. Pengelolaan keuangan Bdan Layanan Umum Daerah;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
Pengaturan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah
Kabupaten Bengkayang yang lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Bupati.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 11 Tahun 2007
PERDA Kab. Banjar No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang substansinya khusus mengatur
tentang Retribusi Izin Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 11)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan dan pengembangan usaha Kepariwisataan yang mempunyai arti strategis dalampengembangan ekonomi, sosial, moral dan budaya masyarakat yang Islami, Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan
penertiban, pembinaan, dan pengendalian yang terarah dan berkesinambungan terhadap usaha kepariwisataan di wilayah Kabupaten Banjar;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang Undang Nomor 9 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Bentuk Usaha dan Permodalan;Penyelenggaraan dan Jenis Usaha Pariwisata;Perizinan;Rekomendasi;Ketenagakerjaan;Pembinaan dan Pengawasan;Badan Pengembangan dan Promosi Pariwisata Kabupaten Banjar;Kawasan Pariwisata;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Sanksi Administrasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perizinan, Pelayanan PublikAir, Sistem Penyediaan Air MinumStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I, Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
Mencabut :
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 84 Tahun 2006 tanggal 31 Agustus 2006 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta
perizinan/pelayanan publik - air/sistem penyediaan air minum - standar/pedoman
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan perkembangan Operator Air Minum dalam pelayaan dan pendistribusian air minum kepada masyarakat Pelanggan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 6 (enam) bulan terakhir, ternyata hanya satu dari lima kinerja pelayanan yang tercapai sehingga hal ini akan berdampak pada kepentingan Pelanggan yang belum dapat terpenuhi secara wajar dan seimbang dalam pelayanan air minum;
b. bahwa penyesuaian tarif air minum tetap berpegang pada prinsip subsidi silang dan keterjangkauan oleh pelanggan sesuai dengan daya beli per kategori pelanggan, sehingga kenaikan tarif air minum untuk Kelompok Pelanggan I dan Kelompok Pelanggan II tetap pada tingkat yang wajar
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undnag Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/Per/VII/2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1992; Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11 Tahun 1993; Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2003
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007 Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta bagi Kelompok Pelanggan I, II, IIIA, IIIB, IVA, IVB, dan V/Khusus
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Peraturan Gubernur ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 84 Tahun 2006 Tanggal 31 Agustus 2006 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
7 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/NO.11, TLD NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BOVEN DIGOEL
ABSTRAK:
kebijakan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya, memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mengelola urusan rumah tangga daerah sendiri, pelayanan di segala aspek kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah perlu dilaksanakan secara efektif melembaga, perlu membentuk Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
Daalam peraturan dibahas mengenenai pembentukan dan kedudukan, badan perencanaan pembangunan daerah, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Badan dan Kantor di lingkungan Pemerintah Daerah dinyatakan tidak berlaku.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 11 Tahun 2007
PERDA Kab. Belitung No. 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Belitung Tahun 2007 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat