badan penanggulangan bencana daerah (bpbd) kabupaten kepahyang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
ABSTRAK:
bahwa kondisi georafis Kabupaten Kepahiang tergolong daerah
rawan bencana alam, seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir,
gunung meletus, angin kencang, kebakaran hutan dan hal lain
disebabkan oleh alam yang dapat menyebabkan kerusakan
lingkungan, kematian penduduk, kerugian harta benda serta dapat
mengganggu dan merusak kehidupan masyarakat, proses
pembangunan daerah yang sedang berjalan, perlu dilakukan
tindakan antisipasi dan penanggulangan secara terpadu dan cepat;
bahwa dalam rangka memberi perlindungan dan pemenuhan hak
dasar yang secara nyata berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana,
dan berpotensi di daerah, perlu dikelolah oleh suatu institusi yang
kapabel karena memiliki struktur dan mekanisme kerja yang
didukung dengan tugas fungsi yang jelas dan terarah;
c. bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b tersebut di atas,
1. UU No. 4 tahun 1956
2. UU NRI No. 43 tahun 1999
3. UU RI No. 39 tahun 2003
4. UU RI No. 10 tahun 2004
5. UU RI No. 32 tahun 2004
6. UU RI No. 33 tahun 2004
7. UU RI No. 20 tahun 1968
8. UU RI No. 100 tahun 2000
9. UU RI No. 24 tahun 2004
10. PP No. 38 tahun 2007
11. PP RI No. 41 tahun 2007
12. Perpres No. 8 tahun 2008
13. Permendagri No. 57 tahun 2007
14. Permendagri No. 46 tahun 2008
15. Perda Kabupaten Kepahyang No. 4 tahun 2008
16. Perda Kabupaten Kepahyang No. 5 tahun 2008
1. Perda Ini dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
2. BPBD mempunyai tugas:
(1) Menetapkan Pedoman dan Pengarahan terhadap usaha Penanggulangan bencana yang mencakup Pecegahan bencana, Penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonsruksi secara adil dan setara sesuai Kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Menetapkan standarisasi serta Kebutuhan Penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang undangan.
(3) Menyusun, menetapkan dan menginventarisasikan peta rawan bencana;
(4) Menyusun dan menetapkan prosodur tetap penanganan bencana;
(5) Melaporkan peyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam Kondisi normal dan setiap setiap saat dalam Kondisi darurat bencana;
(6) Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
(7) Mempertanggungjawabkan Penggunaan anggaran yang diterima dari APBD, APBN dan dana syah lainnya;
(8) Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
3. BPBD mempunyai fungsi:
a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat efektif dan efisien;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana terpadu dan menyeluruh.
4. Susunan Organisasi BPBD terdiri :
a. Kepala;
b. Unsur pengarah; dan
c. Unsur pelaksana.
(2) Unsur pelaksana BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPBD Kabupaten.
(3) Unsur pelaksana BPBD dipimpin Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unsur pelaksana BPBD sehari – hari.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2010
PERDA Kab. Bengkayang No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengubah
PERDA Kab. Bengkayang No. 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Ketentuan lebih lanjut tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Bupati
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dengan pertimbangan:
a) untuk melaksanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
b) dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik dan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkayang;
c)dalam rangka perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Asas umum pengelolaan keuangan daerah;
b. Pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah;
c. Struktur APBD;
d. Penyusunan RKPD,KUA,PPAS, dan RKA-SKPD;
e. Penyusunan dan Penetapan APBD;
f. Pelaksanaan dan perubahan APBD;
g. Penatausahaan keuangan daerah;
h. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD;
j. Pengelolaan kas umum daerah;
k. Pengelolaan piutang daerah;
l. Pengelolaan Investasi daerah;
m. Pengelolaan barang milik daerah;
n. Pengelolaan dana cadangan;
o. Pengelolaan utang daerah;
p. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan keuangan daerah;
q. Penyelesaian kerugian daerah;
r. Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Masih perlu diatur oleh Bupati:
1. Susunan Kode rekening APBD;
2. lampiran sebagai dokumen pendukung raperda APBD;
3. pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan;
4. pengaturan tentang tambahan penghasilan PNS daerah;
5. tata cara penatausahaan bendahara pengeluaran;
5. tata cara pengeolaan kas non anggaran;
6. pedoman pengelolaan investasi keuangan daerah.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2010
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2010/NO.9
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan Barang milik Negara dan Daerah yang merupakan salah satu unsur penting dalam penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Tana Tidung secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonimi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengeloaan Barang dan aset milik Daerah.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjulaan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah
Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983 tentang Penghapusan Penyediaan Kendaraan Perorangan Dinas, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah
Provinsi/Kabupaten Kota, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tana Tidung,Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2010, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Tahun 2010
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup, Pengelompokan dan Klasifikasi Barang, Pengadaan Barang Milik Daerah, Penggunaan dan Pemanfaatan Barang, Pemeliharaan dan Pengamanan Barang, Penghapusan Barang, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Peraturan ini mempunyai tujuan untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2010.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 9 Tahun 2010
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 184 ayat (I)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tehun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009.
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
clan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hale Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tantang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. undang-undang nomor 17 tshun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, .Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republilc
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor IO Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undaag-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
IO. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tabun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
10. Undaag-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintaharr Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5049 ) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa lcali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2004 tentang Kedudulcan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2007 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 teotang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahu.'! 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangao Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahao Lembaran
Negara Republik Indonesia Norn.or 4578);
21. Peraruran Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4594);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006
Nomor 5, Tambahan. Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 151 );
26. Peramran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun
2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 10, Tambaban Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 198)
Pasal 1 : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Pasal 2 : Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a
Pasal 3 : Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 4 : Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember 2009
Pasal 5 : Laporan Atus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2009
Pasal 6 : Catalan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d
Pasal 7 : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 8 : Lampiran laporan keuangan sebagairnana dimaksud dalam Pasal I ayat (2)
Pasal 9 : Bupati menetapkan Peraturan Bupati
Pasal 10 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggaJ.diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2010.
48
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
retribusi jasa usaha merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang di sediakan oleh pemerintah daerah yang menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula di sediakan oleh sector swasta;
retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah;
kebijakan retribuasi daerah di laksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan. peran serta , masyarakat, akuntabilitas dan transparasi dengan memperhatikan potensi daerah.
UU No. 5 tahun 1960, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 28 tahun 2002 UU No. 1 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 31 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 26 tahun 2007, UU No. 10 tahun 2009, UU No. 22 tahun 2009, UU No. 28 tahun 2009, PP No. 27 tahun 1983, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 38 tahun 2007, PERDA No. 6 tahun 1986, PERDA No. 13 tahun 2006, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 8 tahun 2007, PERDA No. 10 tahun 2007, PERDA No. 11 tahun 2007, PERDA NO. 8 tahun 2008, PERDA No. 17 tahun 2008.
1.ketentuan umum;2.retribusi jasa usaha;3.wajib retribusi jasa usaha;4.wilayah pemungutan;5.saat retribusi terutang;6.pemungutan retribusi jasa usaha
;7.pengembalian kelebihan pembayaran;8.kadaluwarsa penagihan;9.pembukaan dan pemeriksaan;10.peninjauan kembali tarif retribusi jasa usaha;11.insentif pemungutan;12.penyidikan;13.ketentuan pidana;14.ketentuan peralihan;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 1999 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kab. Lebak No. 18 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 11 Tahun 1998 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kab. Lebak No. 18 Tahun 2006, Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 1998, Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2000 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kab. Lebak No. 18 Tahun 2006, Perda Kab. Lebak No. 9 Tahun 2000 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kab. Lebak No. 18 Tahun 2006, Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 2002, Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2006, Perda Kab. Lebak No. 2 Tahun 2009, Keputusan Bupati Lebak No. 1 Tahun 2000, Keputusan Bupati Lebak No. 3 Tahun 2000.
-
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penggunaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal sebagai media penyiaran di daerah
mempunyai peranan yang sangat penting dan
strategis dalam memberikan keseimbangan
informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan
yang bersifat positif kepada masyarakat sehingga
mampu mendukung keberhasilan pelaksanaan
program-program pembangunan, pemerintahan
dan pemberdayaan kemasyarakatan;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran
Publik, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 16 Tahun 1991
tentang Penggunaan Radio Siaran Pemerintah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pendirian Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang lembaga
penyiaran yang berbentuk badan hukum yang
didirikan oleh Pemerintah Daerah,
menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio
atau penyiaran televisi, bersifat independen,
netral, tidak komersial, dan berfungsi
memberikan layanan untuk kepentingan
masyarakat yang siarannya berjaringan dengan
Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan
Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk
televisi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penggunaan
Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah
ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya
diatur lebih lanjut oleh Bupati.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang No. 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah diberikan
kewenangan untuk menarik Pajak Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun
2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun
2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007;
Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri
No. 59 Tahun 2007; dan Perda No. 3 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan meliputi
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Nilai Perolehan Pajak Tidak
Kena Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Besaran Tarif dan Cara Perhitungan Tarif;
Wilayah Pemungutan; Saat Pajak Terutang dan Pelaporan Obyek Pajak;
Penetapan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Tata Cara Pemungutan; Surat
Tagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Keberatan dan
Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau
Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan;
Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan dalam
berlalu lintas oleh karena itu dilakukan pengujian terhadap setiap jenis kendaraan bermotor wajib uji;bahwa pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diberikan oleh Pemerintah Daerah perlu adanya jasa pelayanan dalam bentuk retribusi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Dearah ini Mengatur Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Penentuan Dan Tempat Pembayaran ;Sanksi Administrasi;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;Kadaluarsa;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat