Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 9 Tahun 2010

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pasal 2 : Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a Pasal 3 : Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal 4 : Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember 2009 Pasal 5 : Laporan Atus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2009 Pasal 6 : Catalan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Pasal 7 : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pasal 8 : Lampiran laporan keuangan sebagairnana dimaksud dalam Pasal I ayat (2) Pasal 9 : Bupati menetapkan Peraturan Bupati Pasal 10 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggaJ.diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/NO.9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan