Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2010

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.retribusi jasa usaha;3.wajib retribusi jasa usaha;4.wilayah pemungutan;5.saat retribusi terutang;6.pemungutan retribusi jasa usaha ;7.pengembalian kelebihan pembayaran;8.kadaluwarsa penagihan;9.pembukaan dan pemeriksaan;10.peninjauan kembali tarif retribusi jasa usaha;11.insentif pemungutan;12.penyidikan;13.ketentuan pidana;14.ketentuan peralihan;15.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
18 November 2010
Tanggal Pengundangan
22 November 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO. 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1428 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan