PERDA Kab. Cianjur No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Retribusi izin mendirikan bangunan di Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1999, dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005, perlu disempurnakan dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi izin mendirikan bangunan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Perizinan 3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 4. Golongan Retribusi 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 6. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 8. Wilayah Pemungutan 9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 10. Tata Cara Pemungutan 11. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran 12. Keberatan 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 14. Penagihan 15. Kadaluwarsa Penagihan 16. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa 17. Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi 18. Pemeriksaan dan Pengawasan 19. Insentif Pemungutan 20. Sanksi Administrasi 21. Penyidikan 22. Ketentuan Pidana 23. Ketentuan Peralihan 24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 23 Tahun 1999 tentang Reribusi Ijin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Retibusi Ijin Mendirikan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 13.1 Tahun 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Seri, Isi dan Nomor Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Seri dan Isi Karcis Dan Kuitansi Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) Pelayanan Persampahan/Kebersihan Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kabupaten Cilacap perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Cilacap; bahwa guna tertib administrasi dan mempermudah pengawasan serta pengenda1ian dalam pelaksanaan pemungutan Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) Pelayanan Persampahan/Kebersihan perlu ditentukan Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Seri dan Isi Karcis dan Kuitansi Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) Pelayanan Persampahan/Kebersihan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Seri dan Isi Karcis dan Kuitansi Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Cilacap;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Seri dan Isi Karcis dan Kuitansi Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 13.1 Tahun 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Seri, Isi dan Nomor Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Cilacap dicabut.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Tuban Tahun 2023 Seri C No 1; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-bupati-tuban-nomor-14-tahun-2023-tentang-perubahan-atas-peraturan-bupati-tuban-nomor-150-tahun--2021-tentang-tata-cara-pelaksanaan-pemungutan-retribusi--dan-pengelolaan-parkir-di-area-pasar-daerah-1692757652.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230925%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230925T021325Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=1e9de19f238e584cb313a49a7d8d60d2d3e313fa13f6b10c2f915bb75cf565cf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 150 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Dan Pengelolaan Parkir Di Area Pasar Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021, maka Peraturan Bupati Tuban Nomor 150 Tahun 2021 sudah tidak sesuai
dan perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 150 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi dan Pengelolaan Parkir di Area Pasar Daerah;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009 ;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 7 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendag No 21 Tahun 2021;
Permendag No 23 Tahun 2021;
Perda Kab. Tuban No 4 Tahun 2011;
Perda Kab. Tuban No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Tuban No 11 Tahun 2021;
Perda Kab. Tuban No 13 Tahun 2021;
Perbup Tuban No 150 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 150 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi dan Pengelolaan Parkir di Area Pasar Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri C Nomor 3) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah;
2. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2A) ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan, pengawasan, dan pengendalian atas tempat-tempat penjualan minuman beralkohol di daerah, perlu dilakukan pengaturan mengenai izin tempat penjualan minuman beralkohol;
b. bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Peneritan Surat Izin Usaha Perdagangan;
19. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 360/MPP/KEP/10/1997 tentang Tata Cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2004 Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 3);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektoran, BAPPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 4);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III
PEMBERIAN IZIN TEMPAT PENJUALAN DAN PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIII
KEBERATAN
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XV
KEDALUWARSA
BAB XVI
PEMERIKSAAN
BAB XVII
PEMANFAATAN
BAB XVIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIX
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
BAB XXI
PENYIDIKAN
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan dan Pengedaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor Tahun 2000 Nomor 12),
-
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan
ABSTRAK:
Berdasarkan Bahwa untuk meningkatkan layanan persampahan di kabupaten agar dapat terlaksana dengan baik maka ,sehingga kebersihan tetap terjaga dan terpelihara maka besaran tarif retribusipersampahan /kebersihan yang saat ini sudah tidak sesuai lagi perlu di lakukan penyesuaian
Dasar hukum dalam peraturan ini :Pasal 18 ayat (6) UUD TAhun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 18 Tahun 2008;UU No 28 Tahun 2009;UU No 32 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur mengenaiRetribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan,Peninjauan Tarif Retribusi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi No. 17 Tahun 2019; Perda Kabupaten Mamuju No. 6 Tahun 2020; Perbup Mamuju No. 26 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Mamuju No. 9 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021, yaitu:
a. Alokasi Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
b. Perhitungan Bagian dari Pajak dan Retribusi Daerah
c. Tata Cara Penyaluran
d. Penggunaan Dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian dan potensi daerah serta untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu disesuaikan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab Pati No. 23 Tahun 2007; Perda Kab Pati No. 13 Tahun 2011; Perda Kab Pati No. 5 Tahun 2014; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016; Perda Kab Pati No. 13 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 1 Ketentuan Pasal 1 diantara angka 14 dan angka 15 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 14a dan diantara angka 37 dan angka 38 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 37a
2. Ketentuan Bab III Bagian Keempat ditambahkan satu paragraf baru, yakni paragraf 4
3. Ketentuan Pasal 42 ayat (2) diubah
4. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3)
5. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 81A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
22 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2019
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 33 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor Di Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang OPERASI GABUNGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Pelaksanaan Operasi Gabungan Terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Di Nusa Tenggara Barat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan masyarakat
untuk menegakkan aturan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajibannya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor perlu dilaksanakan Operasi Gabungan secara aman dan tertib dengan menggunakan pendekatan humanis dan edukatif
UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 6 Tahun 1983, UU Nomor 19 Tahun 1997, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 80 Tahun 2012, PP Nomor 55 Tahun 2016, Perpres Nomor 5 Tahun 2015, Perda Nomor 1 Tahun 2011, Pergub Nomor 7 Tahun 2018, Pergub Nomor 50 Tahun 2018,
Peraturan ini bertujuan untuk:
memenuhi kewajiban membayar PKB; dan meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari PKB
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Pajak Reklame merupakan satu di antara sumber Pendapatan Asli Daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten dalam rangka memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat; Dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur Perangkat Daerah perIu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2010 tentang Pajak Reklame, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanj uti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor No. 188.34-5467 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13
Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 05/MEN/2009 tentang Skala Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49 / PERMEN-KP/ 2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2016 tentang Skala Usaha Pengelolaan Ikan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
1. perubahan terkait ketentuan umum;
2. perubahan mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat