RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2018/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanj uti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor No. 188.34-5467 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13
Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 05/MEN/2009 tentang Skala Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49 / PERMEN-KP/ 2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2016 tentang Skala Usaha Pengelolaan Ikan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
- 1. perubahan terkait ketentuan umum;
2. perubahan mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
- 9
|