BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, SUBYEK DAN OBYEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V WILAYAH RETRIBUSI; BAB VI PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; BAB VII STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB XI PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB XII TATA CARA PENAGIHAN; BAB XIII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; BAB XIV SANKSI ADMINISTRASI; BAB XV PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN; BAB XVI PENYIDIKAN; BAB XVII KETENTUAN PIDANA; BAB XVIII INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XIX KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat