Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi izin mendirikan bangunan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Perizinan 3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 4. Golongan Retribusi 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 6. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 8. Wilayah Pemungutan 9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 10. Tata Cara Pemungutan 11. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran 12. Keberatan 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 14. Penagihan 15. Kadaluwarsa Penagihan 16. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa 17. Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi 18. Pemeriksaan dan Pengawasan 19. Insentif Pemungutan 20. Sanksi Administrasi 21. Penyidikan 22. Ketentuan Pidana 23. Ketentuan Peralihan 24. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat