Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021, yaitu: a. Alokasi Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah b. Perhitungan Bagian dari Pajak dan Retribusi Daerah c. Tata Cara Penyaluran d. Penggunaan Dana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat