Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor Di Nusa Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Nusa Tenggara Barat. Perubahan pada Pasal 10 terkait wewenang Bappenda, Pasal 13 terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor, dan Pasal 14 terkait kewajiban subjek PKB untuk melunasi PKB.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor Di Nusa Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
02 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2023
Tanggal Berlaku
02 Mei 2023
Sumber
BD 2023 (33) : 5 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 14 Tahun 2019 tentang OPERASI GABUNGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
    Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Nusa Tenggara Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan