Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Nusa Tenggara Barat. Perubahan pada Pasal 10 terkait wewenang Bappenda, Pasal 13 terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor, dan Pasal 14 terkait kewajiban subjek PKB untuk melunasi PKB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat