Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undangundang
Nomor 34 Tahun 2000 beserta peraturan pelaksanaannya serta dalam
rangka penyesuaian terhadap obyek dan besarnya Retribusi Rumah Potong
Hewan dengan tingkat perkembangan dan kondisi saat ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi yang dikenakan terhadap
pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, memotong hewan,
dan pemeriksaan daging dan kulit di Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2008
HEWAN - PEMERIKSAAN KESEHATAN - PEMOTONGAN - PENANGANAN DAGING
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Pemotongan Hewan Potong Dan Penanganan Daging
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin
kesehatan dan kehalalan produk hasil
ternak, serta menjaga agar peredaran
daging di Kabupaten Magelang aman
dan halal untuk dikonsumsi serta guna
menyesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan perlu diatur
tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan,
Pemotongan Hewan Potong dan
Penanganan Daging; bahwa Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2001 tentang Retribusi
Pemeriksaan Kesehatan Hewan,
Pemotongan Hewan Dan Peredaran
Daging perlu disesuaikan dan
diselaraskan dengan perkembangan
keadaan; bahwa untuk maksud tersebut perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pemeriksaan Kesehatan Hewan,
Pemotongan Hewan Potong dan
Penanganan Daging;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemeriksaan kesehatan hewan, pemotongan hewan potong, penanganan daging, rumah pemotongan hewan pemerintah, perizinan, ketentuan lapangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2001 dicabut.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan,Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyediaan cadangan pangan sebagai upaya untuk menanggulangi gejala kerawanan pangan, gejolak harga pangan dan darurat pangan akibat bencana alam dan bencana sosial guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan program strategi nasional guna mewujudkan ketahanan pangan serta dalam rangka mewujudkan penyediaan cadangan pangan pemerintah daerah yang merupakan sub sistem dari cadangan pangan nasional, perlu disusun peraturan tentang cadangan pangan yang dapat memberikan arah dan tujuan yang jelas. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Cadangan Pangan menyelenggarakan untuk menindaklanjuti Pemerintah pengadaan Daerah, Cadangan
penetapan Bupati Pangan Pemerintah Daerah, pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.17 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengadaan,Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup peraturan ini: a. Sasaran b. pelaksanaan cadangan pangan; c. mekanisme pengadaan, pengelolaan, penyaluran; d. pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pengawasan; e. pelaporan; dan
f. pembiayaan. Mekanisme pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan pengadaan beras melalui kerja sarna antara Perum Bulog dan /atau Badan Usaha Milik Daerah di bidang Pangan yang diatur dalam suatu perjanjian kerja sama. Penyaluran jumlah bantuan beras sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2) dengan indeks 300 (tiga ratus) gram per orang per hari, dengan ketentuan paling lama 60 (enam puluh) hari dan/atau sesuai hasil verifikasi dan identifikasi Tim Pelaksana Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Jumlah bantuan beras yang disalurkan melalui Dapur Umum disesuaikan dengan kebutuhan dan indeks 300 (tiga ratus) gram per orang per hari untuk paling lama 3 (tiga) hari dan/ atau sesuai dengan hasil investigasi dan identifikasi Tim Pelaksana Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMISI IRIGASI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan daya guna air irigasi dalarn produktifitas sistim irigasi dan pola pengembangan tata guna air, maka diperlukan adanya koordinasi dan keterpaduan pengelolaannya;
b. bahwa untuk mewujudkan peningkatan daya guna air irigasi
dalam produktifitas sistim irigasi dan pola pengernbangan tata guna air, maka dipandang perlu adanya Komisi Irigasi Kabupaten Sidenreng Rappang yang mengacu pada peraturan perundang• undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Komisi lrigasi Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lem• baran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tamba• han Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Ne•
gara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Perner-irrte.h Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3226);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No•
mor 17 /PRT/M/Tahun 2015 tentang Komisi Irigasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 640);
6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Urusan Pemer•
intah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Tahun 2016 Nomor 1 l, Tarnbahan Lembaran Daerah Nomor 50};
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA, TUGAS DAN FUNGSI
3. SUSUNAN ORGANISASI, KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA KOMISI IRIGASI
4. HUBUNGAN KERJA ANTAR KOMISI IRIGASI
5. PEMBIAYAAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Sidenrang Rappang Nomor 65 Tahun 2008
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi DaerahPangan, Pertanian dan PeternakanStandar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusl Daerah yang Dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi lnsentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa untu.k kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan suatu rangkaian kegiatan mulai penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Maluku Barat Daya.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan birokrasi yang lebih dinamis, profesional, efektif dan efisien dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan, perlu melakukan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya. Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, perlu menyusun Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Dengan diberlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Maluku Barat Daya (Berita Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2016 Nomor 31) dan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Barat Daya (Berita Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2016 Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 10 Tahun 2013
Kehutanan dan PerkebunanPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten SIntang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Sintang perlu adanya penyediaan cadangan pangan pemerintah daerah yang merupakan bagian dari Sub Sistem cadangan pangan Nasional ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1996, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.68 Tahun 2002, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permentan No.65/Permentan/OT.140/12/2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perbup No.49 Tahun 2008 .
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sasaran, Pendanaan, Organisasi Pelaksanaan, Kualitas Beras, Mekanisme Penyaluran, Pelaporan Dan Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
Peraturan ini memiliki 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalarn rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional dan bahwa untuk peningkatan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; PeraturanMenteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.2 I 0/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006; Peraturan Gubemur Kalimantan Barat Nomor 114 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008; Keputusan Bupati Sekadau Nomor 14 Tahun 2004
PERDA No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pangan, Pertanian dan Peternakan - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAFTARAN DAN PERIZINAN USAHA PETERNAKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan kegiatan berusaha sektor peternakan di masyarakat, serta untuk meningkatkan kemudahan dan percepatan pelayanan perizinan berusaha di Kabupaten Madiun perlu diambil langkah-langkah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik di bidang peternakan;
b. bahwa dengan diberlakukannya System Online Single Submission (OSS) pada semua izin usaha peternakan yang terintegrasi di pusat secara online dan perubahan nomenklatur perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Madiun, maka ketentuan mengenai pendaftaran dan perizinan usaha peternakan di Kabupaten Madiun perlu disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; 4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan; 5. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi :
a. jenis usaha dan skala usaha tertentu;
b. tata cara perizinan berusaha; dan
c. lokasi dan bangunan usaha peternakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
51 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat