Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4), Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24 ayat (2), Pasal 27, Pasal 32, Pasal 46, Pasal 53 dan Pasal 56 ayat (4) peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 2014; UU no 40 tahun 2014; PP Pengganti UU No 56 Tahun 1960; PP No 224 tahun 1961; PP No 28 Tahun 2004; PP No 36 Tahun 2007; PP No 27 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah No 2 Tahun 2013; Perda Provinsi Jawa Tengah No 5 Tahun 2016; Permendagri No 3 Tahun 1998; Permendag No 37/M-DAG/PER/11/2011; Permentan No 40/Permentan/SR.230/7/2015; Permen PU dan Perumahan Rakyat No 08/PRT/M/2015 Tahun 2015 Permen PU dan Perumahan Rakyat No 28/PRT/M/2015 tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata Cara Persetujuan Pemanfaatan Tanah Milik Daerah Untuk kepentingan Lahan Pertanian, Kepastian Usaha Tani dan Jaminan Pemasaran Hasil Pertanian, Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim, Asuransi, Tata Cara Pemberian, Besaran serta Persyaratan Penerima Bantuan dan Subsidi, Penyuluhan dan Pendampingan Petani, Bantuan Fasilitasi Memperoleh Tanag Negara Bebas yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian, Regenerasi Petani, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
20 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Benih Dan / Atau Bibit Ternak Dan Hijauan Pakan Ternak Di Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah , dalam ketentuan lampiran bagian sub urusan prasarana pertanian, daerah provinsi mempunyai kewenangan pengendalian penyediaan dan peredaran benih dan /atau bibit Ternak dan Hijauan pakan Ternak Lintas Daerah Kabupaten / Kota dalam satu daerah provinsi, perlu mengatur pedoman pengembangan benih dan /atau bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak, Dan bahwa sehubungan dengan pertimbangan ditetapkan peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pengembangan Benih dan/ atau Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak di Masyarakat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/ Permentan/OT.140/9/2011, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/ Permentan/OT.140/3/2014, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/ Permentan/OT.140/7/2014, .Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2012.
Ketentuan Umum,Pengembangan, Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 103 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 103,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, bahwa pembentukan, jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, jenis dan klasifikasi serta tata kerja UPT Dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan UPTD
Bab III UPTD Balai Pengembangan Teknologi dan Sumber Daya Tuah Sakato
Bab IV UPTD Ternak Ruminansia
Bab V UPTD Rumah Sakit Hewan Sumatera Barat
Bab VI UPTD Ternak Unggas
Bab VII UPTD Pengujian Mutu Produk Peternakan
Bab VIII Kelompok Jabatan Fungsional
Bab IX Tata Kerja
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2012
30
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 77 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sapi Bali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5),
Pasal 17, Pasal 20 ayat (7), dan Pasal 25 ayat (3), perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Sapi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELESTARIAN GENETIK SAPI BALI UNGGUL
Pasal 6 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
Pasal 7 Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
Pasal 20 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Otoritas Veteriner di Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Otoritas Veteriner di Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973, tentang Pembuatan, Persediaan, Peredaran dan Pemakaian Vaksin,Sera dan bahan-bahan Diagnostika Biologis untuk Hewan; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; Peraturan Pemerintan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak; Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/OT.140/8/2006 Tahun 2006 tentang Sistem Perbibitan Ternak Nasional; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/PK.320/12/2015 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Penyakit Hewan
Mengatur tentang Otoritas Veteriner di Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan ini menetapkan wewenang dan tanggung jawab terkait dengan pelayanan veteriner di wilayah tersebut, termasuk penanganan kesehatan hewan, pengendalian penyakit hewan, dan pengawasan terhadap produk hewan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
28 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 60 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2016 tentang Pembagian dan Penggunaan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 54/PUU-VI/2008 provinsi penghasil Cukai dan Tembakau mendapatkan bagi hasil sebesar 2 % dari penerimaan negara cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alokasi perprovinsi dibagi berdasarkan pada variabel dan bobot realisasi penerimaan Cukai Hasil tembakau (58%), rata-rata produksi tembakau 38% dan IPM 4%; bahwa Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 termasuk Daerah penghasil cukai tembakau dan mendapatkan alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sejumlah Rp 7.692.369.000,- (tujuh milyar enam ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2016 tentang Pembagian dan Penggunaan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 89 Tahun 2016 diubah sebagai berikut : (1) Ketentuan ayat (2) Pasal 1 diubah; (2) Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 3 diubah; (3) Ketentuan ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); (4) Ketentuan Pasal 5 diubah; (5) Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A; (6) Ketentuan Pasal 6 diubah; (7) Ketentuan Pasal 7 diubah; (8) Ketentuan Pasal 8 diubah; (9) Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 89 Tahun 2016
9 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 54 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (20), Pasal 16 ayat (3), Pasal 20 ayat (2), Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 30 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015 tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah nomor 4 Tahun 2015 Tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2015
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
a. asal usul pangan segar;
b. tata cara penerbitan sertifikasi pangan segar;
c. tata cara pendaftaran sertifikasi pangan segar;
d. penyimpanan pangan segar;
e. fasilitasi pemasaran pangan segar; dan
f. pembinaan teknis dan pengawasan pangan segar.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi terjadi perubahan nomenklatur Perangkat Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dengan mengganti Peraturan Gubernur Nomor 03 Tahun 2010 tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai keanggotaan, tugas dan wewenang, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, serta pembiayaan Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi. Komisi tersebut merupakan unsur kelembagaan yang bersifat independen yang membantu Pemerintah Daerah di bidang Penyuluhan Pertanian. Penyuluhan Pertanian berupa upaya pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2010
7 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 38 Tahun 2017
pelaksanaan perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2017/NO.38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 60 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.41 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2012; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; PP No.68 Tahun 2002; PP No.1 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2012; PP No.25 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2012; PP No.30 Tahun 2012; Perpres No.71 Tahun 2012; Perda No.3 Tahun 2009; Perda No.4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penetapan kawasan, pengembangan, perlindungan dan pemberdayaan petani, ahli fungsi lahan, insentif dan disinsentif, perluasan sawah untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan, pembiayaan , koordinasi dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 26 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 37 Tahun 2017
Penyediaan - dan - penyaluran - cadangan - pangan - pokok - daerah
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 37, BD 2017/37
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyediaan Dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
ABSTRAK:
Bahwa rangka memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, Pemerintah Daerah mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat untuk penyediaan Cadangan Pangan Pokok Daerah, paling sedikit sebanyak 200 ton equivalen beras, sehingga perlu dilakukan peninjauan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 23 Tahun 2017 sebagaimana perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 18 Tahun 2012; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; Kepmenko EKON dan Kepmenko KESRA No. KEP-46/M.EKON/08/2005 dan No. 34/KEP/MENKO/KESRA/VIII/2005; Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Besar Cadangan Pangan; Organisasi Pelaksanaan; Penyediaan; Penyaluran; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2013 dicabut.
9 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat