Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata Cara Persetujuan Pemanfaatan Tanah Milik Daerah Untuk kepentingan Lahan Pertanian, Kepastian Usaha Tani dan Jaminan Pemasaran Hasil Pertanian, Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim, Asuransi, Tata Cara Pemberian, Besaran serta Persyaratan Penerima Bantuan dan Subsidi, Penyuluhan dan Pendampingan Petani, Bantuan Fasilitasi Memperoleh Tanag Negara Bebas yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian, Regenerasi Petani, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat