Mengatur tentang Otoritas Veteriner di Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan ini menetapkan wewenang dan tanggung jawab terkait dengan pelayanan veteriner di wilayah tersebut, termasuk penanganan kesehatan hewan, pengendalian penyakit hewan, dan pengawasan terhadap produk hewan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat