Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 89 Tahun 2016 diubah sebagai berikut : (1) Ketentuan ayat (2) Pasal 1 diubah; (2) Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 3 diubah; (3) Ketentuan ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); (4) Ketentuan Pasal 5 diubah; (5) Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A; (6) Ketentuan Pasal 6 diubah; (7) Ketentuan Pasal 7 diubah; (8) Ketentuan Pasal 8 diubah; (9) Lampiran diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat