Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 60 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2016 tentang Pembagian dan Penggunaan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 89 Tahun 2016 diubah sebagai berikut : (1) Ketentuan ayat (2) Pasal 1 diubah; (2) Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 3 diubah; (3) Ketentuan ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); (4) Ketentuan Pasal 5 diubah; (5) Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A; (6) Ketentuan Pasal 6 diubah; (7) Ketentuan Pasal 7 diubah; (8) Ketentuan Pasal 8 diubah; (9) Lampiran diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2016 tentang Pembagian dan Penggunaan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.593
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 646 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 89 Tahun 2016 tentang PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan