Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah menerima Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Hasil Tembakau pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp6.129.306.000,00. Dana tersebut dibagi sebesar 30% untuk Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, 40% untuk Kota Palu sebagai daerah penghasil, dan 30% untuk Pemerintah Kabupaten di Sulawesi Tengah. Dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat