BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PELESTARIAN GENETIK SAPI BALI UNGGUL Pasal 6 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Pasal 7 Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Pasal 20 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat