sistem pengawasan - keamanan pangan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, bd.2017/NO.587
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (20), Pasal 16 ayat (3), Pasal 20 ayat (2), Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 30 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015 tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah nomor 4 Tahun 2015 Tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
a. asal usul pangan segar;
b. tata cara penerbitan sertifikasi pangan segar;
c. tata cara pendaftaran sertifikasi pangan segar;
d. penyimpanan pangan segar;
e. fasilitasi pemasaran pangan segar; dan
f. pembinaan teknis dan pengawasan pangan segar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
- 8 halaman
|