Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 54 Tahun 2017

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: a. asal usul pangan segar; b. tata cara penerbitan sertifikasi pangan segar; c. tata cara pendaftaran sertifikasi pangan segar; d. penyimpanan pangan segar; e. fasilitasi pemasaran pangan segar; dan f. pembinaan teknis dan pengawasan pangan segar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
10 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2017
Tanggal Berlaku
10 Juli 2017
Sumber
bd.2017/NO.587
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan