Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: a. asal usul pangan segar; b. tata cara penerbitan sertifikasi pangan segar; c. tata cara pendaftaran sertifikasi pangan segar; d. penyimpanan pangan segar; e. fasilitasi pemasaran pangan segar; dan f. pembinaan teknis dan pengawasan pangan segar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat