Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten JemberTahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah satu sumber
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pungutan dalam
rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang
dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan/pengendalian dan
pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu
guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
b. bahwa upaya peningkatan penerimaan PAD dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan baik melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD guna pendanaan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dalam perkembangannya
mengalami perubahan, baik penambahan dan/ a tau penghapusan
objek retribusi seiring dengan adanya kebijakan pemerintah dalam
rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diadakan perubahan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing;
4. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan
Tenaga Kerja Asing;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Mengubah beberapa ketentuan dan menambahkan ketentuan retribusi untuk ijin mempekerjakan tenaga kerja asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (3) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian Izin Mendirikan Bangunan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak termasuk obyek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada ayat (3) huruf a Pasal 4 mengenai objek retribusi, pemberian IMB dan yang tidak termasuk objek retribusi IMB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan kewenangan pelayanan
tera/tera ulang dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah
Daerah, perlu menambah Retribusi Pelayanan Tera/Tera
Ulang ke jenis retribusi jasa umum;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor
2874/AJ.402/DRJD/217 tentang Pedoman Bukti Lulus
Uji Berkala Kendaraan Bermotor, perlu mengubah tata
cara perhitungan Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor;
c. bahwa dengan adanya obyek kekayaan daerah baru, maka
perlu menambah obyek pemakaian retribusi kekayaan
daerah ke jenis retribusi jasa usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6
Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan Pasal 32 diubah;
3. Ketentuan Pasal 34 diubah;
4. BAB III ditambahkan 1 (satu) bagian baru yaitu Bagian Kedua Belas yang
terdiri dari 5 (lima) Pasal yaitu Pasal 55 A, Pasal 55 B, Pasal 55 C, Pasal 55
D dan Pasal 55 E;
5. Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga menjadi Lampiran I bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
6. Ketentuan Lampiran VI dihapus;
7. Ketentuan Lampiran IX diubah, sehingga menjadi Lampiran IV bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6
Tahun 2011 diubah
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran guna terciptanya kelancaran, keteraturan, keamanan dan ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan bagi pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang menggunakan kendaraan, perlu dilakukan pengaturan pengelolaan parkir di daerah; bahwa parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara tertib dan terkendali; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan parkir, perlu disusun Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran, ketentuan perizinan, hak, kewajiban dan larangan, ganti kerugian dan kehilangan, ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan retribusi daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah dan adanya perkembangan ketentuan peraturan perundangundangan, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah perlu disempurnakan maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah.
UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 205; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 12 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2010 Nomor 12) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (3) dihapus;
4. Ketentuan Pasal 5 dihapus;
5. Ketentuan Pasal 6 diubah;
6. Ketentuan Pasal 7 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 8 diubah;
8. Ketentuan Pasal 9 diubah;
9. Ketentuan Pasal 11 diubah;
10. Ketentuan Pasal 13 diubah;
11. Ketentuan Pasal 14 dihapus;
12. Ketentuan Pasal 15 diubah;
13. Ketentuan Pasal 16 diubah;
14. Ketentuan Pasal 17 diubah;
15. Ketentuan Pasal 18 dihapus;
16. Ketentuan Pasal 20 diubah;
17.Ketentuan Pasal 21 s.d. 23 dihapus;
18. Ketentuan Pasal 24 diubah;
19. Ketentuan Pasal 30 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010
10 hlm. Lampiran 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan semakin meningkatnya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Daerah, maka diperlukan penyelenggaraan Parkir yang terencana dan terpadu guna mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas serta guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir;
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Kendaraan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
22. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas;
23. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Perundangundangan Di Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik;
mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir yang memuat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan parkir yang diselenggarakan oleh orang atau badan selain Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
mencabut :
1. ketentuan Pasal 1 angka 20, dan angka 53, Pasal 3 huruf d, Pasal 37 sampai dengan Pasal 47, serta Lampiran V Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik:
a. Nomor 16 Tahun 2012;
b. Nomor 8 Tahun 2016; dan
c. Nomor 2 Tahun 2018.
2. ketentuan Pasal 1 angka 12, dan angka 18, Pasal 2 huruf d, Pasal 30 sampai dengan Pasal 39, serta Lampiran IV Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2020 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau di Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan, perlu diselenggarakan Pelayanan Kesehatan yang bermutu dan terjangkau;
b. bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat adalah kebutuhan dasar yang harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, ditegaskan dalam Pasal 50 ayat (2) besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 24 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 36 Tahun 2014;
UU No 38 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No 76 Tahun 2015;
PP No 103 Tahun 2014;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 47 Tahun 2016;
Perpres No 72 Tahun 2012;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpes No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permenkes No 812/Menkes/Per/VII/2010;
Permenkes No 1 Tahun 2012;
Permenkes No 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkes No 5 Tahun 2018;
Permenkes No 28 Tahun 2014;
Permenkes No 79 Tahun 2014;
Permenkes No 83 Tahun 2014;
Permenkes No 27 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 85 Tahun 2015;
Permenkes No 91 Tahun 2015;
Permenkes No 4 Tahun 2016;
Permenkes No 11 Tahun 2016;
Permenkes No 19 Tahun 2016;
Permenkes No 29 Tahun 2016;
Permenkes No 43 Tahun 2016;
Permenkes No 72 Tahun 2016;
Permenkes No 11 Tahun 2017;
Permenkes No 27 Tahun 2017;
Permenkes No 37 Tahun 2017;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permenkes No 4 Tahun 2018;
Permenkes No 15 Tahun 2018;
Permenkes No 47 Tahun 2018;
Permenkes No 3 Tahun 2020;
Permenkes No 12 Tahun 2020;
Perda Kab. Pasuruan No 16 Tahun 2016.
Jenis-jenis pelayanan di RSUD meliputi:
a. pelayanan kesehatan sesuai jenis dan klasifikasinya;
b. pelayanan penunjang kesehatan; dan c. pelayanan non kesehatan.
Setiap pelayanan kesehatan pasien rawat jalan dikenakan tarif pelayanan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan); Klasifikasi pelayanan rawat inap adalah rawat inap kelas III; Semua pasien dalam keadaan gawat darurat wajib diberikan pelayanan penyelamatan jiwa (life saving) terlebih dahulu, selanjutnya persyaratan administrasi wajib dilengkapi (bagi pasien dengan penjaminan diberikan toleransi dengan batas waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dirawat dikecualikan yang tidak rawat inap administrasi dilengkapi sebelum keluar rumah sakit dan Dalam hal kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka pasien dikategorikan sebagai pasien umum dengan kewajiban membayar seluruh biaya pelayanan kegawatdaruratan).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020
Badan Layanan Umum; Pengadaan Barang/Jasa; Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2020/3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016.
Tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Perda No 4 Tahun 2011
Perda No 3 Tahun 2020
54 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. Bahwa pemberlakuan tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi dipandang belum sesuai dengan unsur dalam prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa umum sebagaimana amanat Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta regulasi lainnya, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali dan penyesuaian;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4338);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Ketentuan BAB III Pasal 3 dan BAB V Pasal 5 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat