Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2022

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Retribusi Bab III Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bab V Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Bab VI Wilayah Pemungutan Bab VII Peninjauan Tarif Retribusi Bab VIII Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Bab IX Sanksi Administratif Bab X Penagihan Retribusi Terutang Bab XI Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan dalam Hal-Hal Tertentu atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya Bab XII Insentif Pemungutan Bab XIII Penyidikan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
07 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Magelang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  2. PERDA Kab. Magelang No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  3. PERDA Kab. Magelang No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan