Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 mengalami perubahan yaitu : Ketentuan angka 2 dan angka 11 Pasal 1, Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 huruf yakni huruf d, di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat