Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2015

Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
01 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2015
Tanggal Berlaku
01 Desember 2015
Sumber
LD 2015/8
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Depok No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan