Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2020

Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis-jenis pelayanan di RSUD meliputi: a. pelayanan kesehatan sesuai jenis dan klasifikasinya; b. pelayanan penunjang kesehatan; dan c. pelayanan non kesehatan. Setiap pelayanan kesehatan pasien rawat jalan dikenakan tarif pelayanan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan); Klasifikasi pelayanan rawat inap adalah rawat inap kelas III; Semua pasien dalam keadaan gawat darurat wajib diberikan pelayanan penyelamatan jiwa (life saving) terlebih dahulu, selanjutnya persyaratan administrasi wajib dilengkapi (bagi pasien dengan penjaminan diberikan toleransi dengan batas waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dirawat dikecualikan yang tidak rawat inap administrasi dilengkapi sebelum keluar rumah sakit dan Dalam hal kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka pasien dikategorikan sebagai pasien umum dengan kewajiban membayar seluruh biaya pelayanan kegawatdaruratan).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
01 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2020
Tanggal Berlaku
01 Desember 2020
Sumber
LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2020 No 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 761 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan